
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan, Dede Suhendar, berharap masyarakat ikut terlibat menyiptakan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Harapan Dede Suhendar itu saat ia sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Sabtu (8/6/2024).
Politisi dari PKS itu mengatakan, masyarakat mempunyai peran aktif menyiptakan ketentraman dan ketertiban umum.
Ia menegaskan, pemerintah bertanggungjawab dan menyadarkan dengan mengenalkan perda dan mengedukasi agar selalu tercipta suasana kondusif.
“Kita harus saling menghargai dan melindungi agar tak terjadi konflik, sehingga tercipta ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya.
Perda ini, kata Dede, pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas masyarakat. (*)